BERITA DIY – Simak informasi 3 cara cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak tanpa harus datang ke kantor BPJS, mudah dan praktis. Penjelasannya tersedia di sini.
BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai peserta.
Jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan meliputi pelayanan kesehatan yang diperlukan, seperti pemeriksaan medis, rawat inap di rumah sakit, obat-obatan, dan tindakan medis lainnya.
Peserta BPJS Kesehatan membayar iuran bulanan sesuai dengan jenis kepesertaan dan kelas perawatan yang dipilih.
BPJS Kesehatan merupakan salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk memastikan akses kesehatan yang adil bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama yang kurang mampu.