Besaran subsidi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dalam program klaim gigi pasu bervariasi tergantung dari pilihan bahan dan kualitas yang telah ditetapkan sebelumnya.
Gigi palsu adalah gigi buatan atau protesa gigi yang dipakai untuk menggantikan fungsi gigi yang sudah tidak ada atau dicabut.
Baca Juga: Gigi Terlihat Kuning Ketika Senyum? Simak 4 Cara Mudah Memutihkan Gigi Kuning Secara Alami di Sini
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, protesa gigi diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi dan diberikan sesuai dengan indikasi medis atas rekomendasi dari dokter gigi terkait.
Syarat Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan
Adapun syarat untuk klaim gigi palsu BPJS Kesehatan antara lain adalah sebagai berikut:
- Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis.
- Pelayanan protesa gigi diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.