7. Lakukan pembelian gigi palsu
Baca Juga: Apakah Boleh Sikat Gigi saat Puasa di Siang Hari? Ini Hukum dan Penjelasannya
Perlu diketahui, klaim gigi palsu dari BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai peraturan yang berlaku. Cara klaim tersebut juga harus berdasarkan indikasi medis yang telah dilakukan oleh tenaga profesional sebelumnya.
Demikian informasi syarat dan cara klaim subsidi gigi palsu untuk peserta BPJS Kesehatan agar bisa dapat harga lebih murah.***