- Penjaminan pelayanan protesa gigi diberikan atas rekomendasi dari dokter gigi.
Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan
Lebih jelasnya, berikut adalah tata cara klaim gigi palsu dari BPJS Kesehatan yaitu:
Baca Juga: Hukum Menggosok Gigi di Siang Hari saat Puasa Ramadhan Hilangkan Bau Mulut, Batalkan Puasa?
1. Datang ke faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) aktif
2. Minta rujukan ke poli gigi atau dokter spesialis gigi
3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) untuk melakukan tes pemeriksaan gigi
4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian gigi palsu dengan BPJS Kesehatan
5. Legalisir atau verifikasi gigi palsu sebelum diklaim pada BPJS Kesehatan
6. Datangi penyedia gigi palsu yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan