Syarat dan Cara Klaim Subsidi Gigi Palsu BPJS Kesehatan Bagi Peserta Aktif, Bisa Dapat Harga Lebih Murah

- 15 Mei 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi syarat dan cara klaim subsidi gigi palsu untuk peserta BPJS Kesehatan agar bisa dapat harga lebih murah.
Ilustrasi syarat dan cara klaim subsidi gigi palsu untuk peserta BPJS Kesehatan agar bisa dapat harga lebih murah. /Pexels.com/@Karolina Grabowska

- Penjaminan pelayanan protesa gigi diberikan atas rekomendasi dari dokter gigi.

Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan

Lebih jelasnya, berikut adalah tata cara klaim gigi palsu dari BPJS Kesehatan yaitu:

Baca Juga: Hukum Menggosok Gigi di Siang Hari saat Puasa Ramadhan Hilangkan Bau Mulut, Batalkan Puasa?

1. Datang ke faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) aktif

2. Minta rujukan ke poli gigi atau dokter spesialis gigi

3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) untuk melakukan tes pemeriksaan gigi

4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian gigi palsu dengan BPJS Kesehatan

5. Legalisir atau verifikasi gigi palsu sebelum diklaim pada BPJS Kesehatan

6. Datangi penyedia gigi palsu yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah