Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG Capai Rp 20 Juta untuk Guru INI

- 9 Mei 2023, 10:02 WIB
Ilustrasi - Daftar gaji dan tunjangan profesi guru usai sertifikasi diputihkan dan info TPG capai Rp 20 juta untuk guru tertentu.
Ilustrasi - Daftar gaji dan tunjangan profesi guru usai sertifikasi diputihkan dan info TPG capai Rp 20 juta untuk guru tertentu. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Guru non-ASN

- Tunjangan profesi guru (TPG): mulai dari Rp 1,5 juta sesuai Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN.

Demikian informasi tentang daftar gaji dan tunjangan profesi guru usai sertifikasi diputihkan dan info TPG capai Rp 20 juta untuk guru dengan kriteria yang sudah disebutkan.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x