- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Guru non-ASN
- Tunjangan profesi guru (TPG): mulai dari Rp 1,5 juta sesuai Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN.
Demikian informasi tentang daftar gaji dan tunjangan profesi guru usai sertifikasi diputihkan dan info TPG capai Rp 20 juta untuk guru dengan kriteria yang sudah disebutkan.***