Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG Capai Rp 20 Juta untuk Guru INI

- 9 Mei 2023, 10:02 WIB
Ilustrasi - Daftar gaji dan tunjangan profesi guru usai sertifikasi diputihkan dan info TPG capai Rp 20 juta untuk guru tertentu.
Ilustrasi - Daftar gaji dan tunjangan profesi guru usai sertifikasi diputihkan dan info TPG capai Rp 20 juta untuk guru tertentu. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Kepala BSKAP Kemdikbud Ristek Anindito dikutip dari Antara beberapa waktu lalu.

Nantinya, jika RUU Sisdiknas disahkan dan sertifikasi diputihkan, para guru yang belum sertifikasi akan mendapatkan TPG capai Rp 20 juta.

Baca Juga: Langsung Tajir! Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi 2023 Pertama Cair 3 Kali Gaji, Cek Jadwal TPG di SINI

Sebab tunjangan untuk guru akan berdasarkan pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, bukan lagi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Adapun para guru yang sudah sertifikasi tetap akan mendapatkan tujangan profesi guru hingga pensiun.

Namun tidak semua guru bisa mendapatkan TPG capai Rp 20 juta usai sertifikasi diputihkan. Hanya guru yang memenuhi kriteria berikut ini:

1. Guru yang aktif mengajar.
2. Guru berstatus ASN.
3. Guru belum sertifikasi.
4. Guru belum mendapat TPG sertifikasi.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Happy! Ini Info Tanggal Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2023, Segini Nominal TPG Terbaru

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x