"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Kepala BSKAP Kemdikbud Ristek Anindito dikutip dari Antara beberapa waktu lalu.
Nantinya, jika RUU Sisdiknas disahkan dan sertifikasi diputihkan, para guru yang belum sertifikasi akan mendapatkan TPG capai Rp 20 juta.
Sebab tunjangan untuk guru akan berdasarkan pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, bukan lagi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Adapun para guru yang sudah sertifikasi tetap akan mendapatkan tujangan profesi guru hingga pensiun.
Namun tidak semua guru bisa mendapatkan TPG capai Rp 20 juta usai sertifikasi diputihkan. Hanya guru yang memenuhi kriteria berikut ini:
1. Guru yang aktif mengajar.
2. Guru berstatus ASN.
3. Guru belum sertifikasi.
4. Guru belum mendapat TPG sertifikasi.