Perlu diingat RUU Sisdiknas masih dalam tahap pembahasan. Jadi masih berlaku hanya guru sertifikasi yang dapat TPG, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005.
Berikut daftar gaji dan tunjangan profesi guru terbaru:
Guru ASN
- Tunjangan profesi guru (TPG): 1 kali gaji pokok sesuai Pasal 4 PP No 41 tahun 2009.
- Gaji pokok guru PNS mulai dari golongan III:
PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Mantap! Maret 2023 Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I, Ini Jadwal Resmi TPG Kemdikbud Cair
PNS Golongan IV