Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG Capai Rp 20 Juta untuk Guru INI

- 9 Mei 2023, 10:02 WIB
Ilustrasi - Daftar gaji dan tunjangan profesi guru usai sertifikasi diputihkan dan info TPG capai Rp 20 juta untuk guru tertentu.
Ilustrasi - Daftar gaji dan tunjangan profesi guru usai sertifikasi diputihkan dan info TPG capai Rp 20 juta untuk guru tertentu. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Perlu diingat RUU Sisdiknas masih dalam tahap pembahasan. Jadi masih berlaku hanya guru sertifikasi yang dapat TPG, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005.

Berikut daftar gaji dan tunjangan profesi guru terbaru:

Guru ASN 

- Tunjangan profesi guru (TPG): 1 kali gaji pokok sesuai Pasal 4 PP No 41 tahun 2009.

- Gaji pokok guru PNS mulai dari golongan III:

PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Mantap! Maret 2023 Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I, Ini Jadwal Resmi TPG Kemdikbud Cair

PNS Golongan IV

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x