BERITA DIY - Saat ini banyak yang sedang cari daftar gaji dan tunjangan profesi guru usai sertifikasi diputihkan dan info TPG capai Rp 20 juta untuk guru tertentu.
Tunjangan profesi guru (TPG) merupakan hal yang banyak diinginkan para guru. Bukan tanpa sebab, dengan TPG kesejahteraan guru pun meningkat.
Namun untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru ini butuh proses panjang, mulai dari PPG hingga sertifikasi.
Karena banyaknya peminat, antreannya pun panjang. Di tahun 2022, Kemdikbud Ristek mengungkan masih ada 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, ini pun yang berstatus ASN.
Atas dasar ini, Kemdikbud pun berencana melakukan pemutihan sertifikasi. Sehingga para guru yang belum sertifikasi juga bisa dapat tunjangan dan meningkat kesejahteraannya.
Rencana diputihkan sertifikasi ini merupakan jawaban Kemdikbud tidak adanya klausul TPG di RUU Sisdiknas, yang sempat menjadi kontroversi.
"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Kepala BSKAP Kemdikbud Ristek Anindito dikutip dari Antara beberapa waktu lalu.
Nantinya, jika RUU Sisdiknas disahkan dan sertifikasi diputihkan, para guru yang belum sertifikasi akan mendapatkan TPG capai Rp 20 juta.
Sebab tunjangan untuk guru akan berdasarkan pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, bukan lagi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Adapun para guru yang sudah sertifikasi tetap akan mendapatkan tujangan profesi guru hingga pensiun.
Namun tidak semua guru bisa mendapatkan TPG capai Rp 20 juta usai sertifikasi diputihkan. Hanya guru yang memenuhi kriteria berikut ini:
1. Guru yang aktif mengajar.
2. Guru berstatus ASN.
3. Guru belum sertifikasi.
4. Guru belum mendapat TPG sertifikasi.
Perlu diingat RUU Sisdiknas masih dalam tahap pembahasan. Jadi masih berlaku hanya guru sertifikasi yang dapat TPG, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005.
Berikut daftar gaji dan tunjangan profesi guru terbaru:
Guru ASN
- Tunjangan profesi guru (TPG): 1 kali gaji pokok sesuai Pasal 4 PP No 41 tahun 2009.
- Gaji pokok guru PNS mulai dari golongan III:
PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Mantap! Maret 2023 Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I, Ini Jadwal Resmi TPG Kemdikbud Cair
PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Guru non-ASN
- Tunjangan profesi guru (TPG): mulai dari Rp 1,5 juta sesuai Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN.
Demikian informasi tentang daftar gaji dan tunjangan profesi guru usai sertifikasi diputihkan dan info TPG capai Rp 20 juta untuk guru dengan kriteria yang sudah disebutkan.***