Pastikan untuk memeriksa persyaratan yang berlaku dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik.
Dengan memiliki Akta Kelahiran yang sah, seseorang dapat dengan mudah melakukan berbagai hal yang membutuhkan dokumen catatan sipil.
Alur Pembuatan Akta Kelahiran
Alur pembuatan Akta Kelahiran di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Indonesia dapat berbeda-beda tergantung kondisi.
Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Mudah Tanpa Ribet!
Namun, secara umum, berikut adalah alur pembuatan Akta Kelahiran di kantor Disdukcapil:
1. Pendaftaran dan Pengambilan Nomor Antrean
Perama-tama, orang tua atau wali anak harus mendaftar ke kantor Disdukcapil untuk mengajukan pembuatan Akta Kelahiran.
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas di loket pendaftaran yang kemudian akan mendapatkan nomor antrean.