Syarat Membuat Akta Kelahiran, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan? Simak Pula Alur Pembuatan di Disdukcapil

- 2 Mei 2023, 16:05 WIB
Ilustrasi - Berikut tersaji syarat membuat akta kelahiran dan alur pembuatan di Disdukcapil.
Ilustrasi - Berikut tersaji syarat membuat akta kelahiran dan alur pembuatan di Disdukcapil. /Pexels.com/@Andrea piacquaido

Pastikan untuk memeriksa persyaratan yang berlaku dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik.

Dengan memiliki Akta Kelahiran yang sah, seseorang dapat dengan mudah melakukan berbagai hal yang membutuhkan dokumen catatan sipil.

Alur Pembuatan Akta Kelahiran

Alur pembuatan Akta Kelahiran di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Indonesia dapat berbeda-beda tergantung kondisi.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Mudah Tanpa Ribet!

Namun, secara umum, berikut adalah alur pembuatan Akta Kelahiran di kantor Disdukcapil:

1. Pendaftaran dan Pengambilan Nomor Antrean

Perama-tama, orang tua atau wali anak harus mendaftar ke kantor Disdukcapil untuk mengajukan pembuatan Akta Kelahiran.

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas di loket pendaftaran yang kemudian akan mendapatkan nomor antrean.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x