Syarat Membuat Akta Kelahiran, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan? Simak Pula Alur Pembuatan di Disdukcapil

- 2 Mei 2023, 16:05 WIB
Ilustrasi - Berikut tersaji syarat membuat akta kelahiran dan alur pembuatan di Disdukcapil.
Ilustrasi - Berikut tersaji syarat membuat akta kelahiran dan alur pembuatan di Disdukcapil. /Pexels.com/@Andrea piacquaido

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Mudah Tanpa Ribet!

5. Biaya Administrasi Gratis

Setiap pembuatan Akta Kelahiran tidak memerlukan biaya administrasi yang harus dibayarkan atau gratis.

6. Waktu Pembuatan Akta Kelahiran

Waktu pembuatan Akta Kelahiran harus sesuai dengan peraturan dan aturan yang berlaku di daerah tersebut.

Sebagai contoh, di Indonesia, Akta Kelahiran harus dibuat dalam waktu 60 hari setelah anak lahir.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Mudah Tanpa Ribet!

Dalam membuat Akta Kelahiran, penting untuk memeriksa syarat dan persyaratan yang berlaku di daerah tempat lahir anak.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x