Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Mudah Tanpa Ribet!
5. Biaya Administrasi Gratis
Setiap pembuatan Akta Kelahiran tidak memerlukan biaya administrasi yang harus dibayarkan atau gratis.
6. Waktu Pembuatan Akta Kelahiran
Waktu pembuatan Akta Kelahiran harus sesuai dengan peraturan dan aturan yang berlaku di daerah tersebut.
Sebagai contoh, di Indonesia, Akta Kelahiran harus dibuat dalam waktu 60 hari setelah anak lahir.
Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Mudah Tanpa Ribet!
Dalam membuat Akta Kelahiran, penting untuk memeriksa syarat dan persyaratan yang berlaku di daerah tempat lahir anak.