Simak Syarat, Cara, dan Prosedur Lengkap Mengurus Akta Kematian

- 26 Juli 2021, 16:00 WIB
Petugas membawa jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung. Kematian merupakan suatu hal yang pasti terjadi terhadap manusia. Berikut ini syarat, cara, dan prosedur lengkap mengurus akta kematian Per Senin, 19 Juli 2021 angka kematian mencatat rekor baru yakni 1.338 orang.
Petugas membawa jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung. Kematian merupakan suatu hal yang pasti terjadi terhadap manusia. Berikut ini syarat, cara, dan prosedur lengkap mengurus akta kematian Per Senin, 19 Juli 2021 angka kematian mencatat rekor baru yakni 1.338 orang. /Humas Setda Kota Bandung/

BERITA DIY - Berikut ini syarat, cara, dan prosedur lengkap mengurus akta kematian.

Sama seperti kelahiran, kematian seseorang juga harus dibuatkan akta kematian. Simak syarat, cara, dan prosedur lengkap mengurus akta kematian di artikel ini.

Kematian merupakan suatu hal yang pasti terjadi terhadap manusia. Kematian bisa datang dengan cepat ataupun lambat. Semua tergantung kehendak Tuhan.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Wajib Tahu! Berikut Cara Meningkatkan Saturasi Oksigen Menurut Kemenkes RI

Pada masa pandemi ini, jumlah kematian jauh meningkat tajam. Bahkan dalam sehari, kematian akibat Covid-19 bisa mencapai ratusan bahkan ribuan.

Mengutip dari laman disdukcapil.pontianakkota.go.id, berikut hal-hal yang perlu diketahui perihal prosedur mengurus akta kematian:

1. Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.

2. Berdasarkan sebagaimana dimaksud Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.

3. Dalam hal terjadi ketidak jelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak diketemukan jenasahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x