Syarat Membuat Akta Kelahiran, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan? Simak Pula Alur Pembuatan di Disdukcapil

- 2 Mei 2023, 16:05 WIB
Ilustrasi - Berikut tersaji syarat membuat akta kelahiran dan alur pembuatan di Disdukcapil.
Ilustrasi - Berikut tersaji syarat membuat akta kelahiran dan alur pembuatan di Disdukcapil. /Pexels.com/@Andrea piacquaido

4. Pengambilan Akta Kelahiran

Setelah Akta Kelahiran selesai ditandatangani, orang tua atau wali anak dapat mengambil Akta Kelahiran di loket yang telah ditentukan oleh petugas.

Di beberapa tempat, Akta Kelahiran juga dapat dikirim melalui Pos ke alamat yang telah diinformasikan oleh orang tua atau wali anak.

Demikian informasi mengenai syarat membuat Akta Kelahiran, baik untuk bayi maupun orang dewasa, serta alur pembuatan Akta Kelahiran di Disdukcapil.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah