4. Pengambilan Akta Kelahiran
Setelah Akta Kelahiran selesai ditandatangani, orang tua atau wali anak dapat mengambil Akta Kelahiran di loket yang telah ditentukan oleh petugas.
Di beberapa tempat, Akta Kelahiran juga dapat dikirim melalui Pos ke alamat yang telah diinformasikan oleh orang tua atau wali anak.
Demikian informasi mengenai syarat membuat Akta Kelahiran, baik untuk bayi maupun orang dewasa, serta alur pembuatan Akta Kelahiran di Disdukcapil.***