Bukti kelahiran ini dapat berupa surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau klinik tempat lahir.
Baca Juga: Alur dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru dan yang Hilang di Disdukcapil
Bisa juga berbentuk surat keterangan kelahiran dari bidan atau dukun bayi yang membantu persalinan.
2. Identitas Orang Tua
Dalam membuat Akta Kelahiran, identitas kedua orang tua harus diidentifikasi.
Oleh karena itu, dibutuhkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua yang masih berlaku.
Apabila salah satu orang tua telah meninggal dunia, maka dibutuhkan Akta kematian orang tua yang bersangkutan.