Syarat Membuat Akta Kelahiran, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan? Simak Pula Alur Pembuatan di Disdukcapil

- 2 Mei 2023, 16:05 WIB
Ilustrasi - Berikut tersaji syarat membuat akta kelahiran dan alur pembuatan di Disdukcapil.
Ilustrasi - Berikut tersaji syarat membuat akta kelahiran dan alur pembuatan di Disdukcapil. /Pexels.com/@Andrea piacquaido

Bukti kelahiran ini dapat berupa surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau klinik tempat lahir.

Baca Juga: Alur dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru dan yang Hilang di Disdukcapil

Bisa juga berbentuk surat keterangan kelahiran dari bidan atau dukun bayi yang membantu persalinan.

2. Identitas Orang Tua

Dalam membuat Akta Kelahiran, identitas kedua orang tua harus diidentifikasi.

Oleh karena itu, dibutuhkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua yang masih berlaku.

Baca Juga: Cara Melakukan Permohonan Akta Kelahiran Melalui Aplikasi Jogja Smart Service di Wilayah Pemkot Yogyakarta

Apabila salah satu orang tua telah meninggal dunia, maka dibutuhkan Akta kematian orang tua yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x