Begini Cara Menghitung THR Untuk Buruh, Rumus, Contoh, dan Tata Cara Pengaduan Jika Pekerja Tidak Dapat THR

- 4 April 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi - cara menghitung THR untuk buruh, rumus, dan contohnya lengkap.
Ilustrasi - cara menghitung THR untuk buruh, rumus, dan contohnya lengkap. /Pixabay/EmAji

BERITA DIY - Tersedia cara menghitung berapa THR untuk buruh di sebuah perusahaan, rumus, serta tata cara pengaduan jika pekerja tidak dapat THR.

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak bagi setiap pekerja yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Undang-undang yang mengatur tentang THR untuk buruh adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 4 ayat 2 dalam undang-undang ini menyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak atas penghasilan yang layak dan memadai termasuk tunjangan hari raya.

Baca Juga: Kapan THR 2023 Cair untuk Karyawan Swasta dan Buruh Pabrik? Ini Penghitungan Jumlah THR yang Diterima

Selain itu, dalam Pasal 7 ayat 2 juga disebutkan bahwa pemberi kerja harus memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan penuh atau lebih di suatu perusahaan.

Besaran THR ditentukan minimal satu bulan gaji atau upah bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu tahun penuh atau lebih, atau proporsional bagi pekerja/buruh yang telah bekerja kurang dari satu tahun.

Jika pemberi kerja tidak dapat memberikan THR sebesar satu bulan gaji atau upah, maka pemberi kerja harus memberikan THR sesuai dengan kemampuannya dengan batas minimum setengah dari gaji atau upah bulanan pekerja/buruh.

THR ini diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya, seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal.

Baca Juga: Tanggal 13 Maret 2023 Memperingati Hari Apa? Daftar Peringatan Internasional Hari Buruh Nasional

THR dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti masa kerja, besaran upah, dan lamanya bekerja dalam setahun.

Berikut adalah cara menghitung THR untuk buruh:

1. Hitung Total Gaji Perbulan

Pertama-tama, hitung total gaji perbulan buruh yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, dan tunjangan lainnya yang terkait dengan pekerjaan.

Baca Juga: Buruh Pabrik Bisa Dapat Rp600 Ribu pada 2023? LINK Pendaftaran Ada di Sini, Bukan ke BSU Kemnaker

2. Hitung Total Upah

Selanjutnya, hitung total upah selama 12 bulan terakhir dengan mengalikan total gaji perbulan dengan jumlah bulan yang telah bekerja dalam setahun.

3. Tentukan Besaran THR

Besaran THR yang diterima buruh adalah sebesar satu bulan gaji atau upah.

Namun, jika perusahaan tidak mampu memberikan THR sebesar itu, maka perusahaan harus memberikan THR sesuai kemampuannya.

Baca Juga: 5 Pilihan Rumah Murah di Jogja dengan Harga di Bawah Rp200 Juta, Pekerja dan Buruh Merapat

Asalkan THR yang diberikan sesuai dengan batas minimum sebesar setengah dari gaji atau upah bulanan buruh.

4. Hitung Jumlah THR

Jumlah THR yang diterima oleh buruh dapat dihitung dengan mengalikan besaran THR dengan masa kerja buruh dalam setahun.

Contoh dan Rumus Menghitung THR Buruh

Sebagai contoh, jika seorang buruh dengan gaji bulanan sebesar Rp 3.000.000 telah bekerja selama 1 tahun, maka jumlah THR yang diterima adalah sebagai berikut:

THR = 1 x Rp 3.000.000 = Rp 3.000.000

Baca Juga: 5 Pilihan Rumah Murah di Jogja dengan Harga di Bawah Rp200 Juta, Pekerja dan Buruh Merapat

Namun, jika seorang buruh telah bekerja selama 6 bulan, maka jumlah THR yang diterima adalah sebagai berikut:

THR = 1/12 x Rp 3.000.000 x 6 bulan = Rp 1.500.000

Bagaimana jika buruh tidak mendapatkan THR?

Jika buruh tidak mendapatkan THR dari pemberi kerja, maka buruh dapat melakukan beberapa langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga: Buruh Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair 1 Tahap: Begini Cek BSU 2022 Bukan di bsu.kemnaker.go.id

Pertama, buruh dapat mengajukan permohonan secara langsung kepada pihak perusahaan untuk meminta penjelasan atau klarifikasi tentang alasan tidak diberikannya THR.

Jika pihak perusahaan memberikan alasan yang tidak memuaskan, maka buruh dapat melapor ke pihak Departemen Tenaga Kerja atau Dewan Pengupahan untuk meminta bantuan.

Selain itu, jika pemberi kerja masih tidak memberikan THR setelah melalui proses mediasi, maka buruh dapat melakukan gugatan melalui pengadilan.

Gugatan ini dapat dilakukan secara perorangan atau melalui serikat pekerja/buruh.

Baca Juga: Kriteria Buruh yang Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu, Subsidi Gaji 2022 Cair Berapa Kali ke Rekening Penerima?

Namun, sebaiknya sebelum memutuskan untuk melakukan tindakan hukum, buruh sebaiknya berdiskusi dengan serikat pekerja/buruh atau pihak lain yang berpengalaman.

Nomor Aduan THR Buruh

Nomor aduan yang dapat digunakan oleh buruh yang tidak menerima THR dapat berbeda-beda tergantung pada daerah atau negara tempat tinggal.

Sebagai contoh di Indonesia, buruh yang tidak menerima THR dapat mengajukan pengaduan ke Departemen Tenaga Kerja atau Dewan Pengupahan setempat.

Nomor aduan yang dapat digunakan untuk menghubungi lembaga tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada wilayah atau kabupaten/kota tempat tinggal buruh tersebut.

Baca Juga: Buruh Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair 1 Tahap: Begini Cek BSU 2022 Bukan di bsu.kemnaker.go.id

Selain itu, buruh juga dapat melapor ke Serikat Pekerja atau Organisasi Buruh yang ada di wilayahnya.

Serikat pekerja/buruh dapat memberikan bantuan dan memberikan informasi tentang langkah-langkah yang dapat diambil oleh buruh untuk menyelesaikan masalah THR yang belum diterima.

Ketika melapor atau mengajukan pengaduan, buruh harus melampirkan dokumen pendukung seperti surat perjanjian kerja, slip gaji dan dokumen lain yang mendukung.

Demikian informasi mengenai tata cara menghitung THR buruh, rumus penghitungannya, dan cara pengaduan jika buruh tidak terima THR.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah