Prediksi Besaran Tunjangan Hadiah PNS, TNI Polri, PPPK, Tanggal Berapa Gaji 13 dan THR Turun?

- 12 Maret 2023, 20:02 WIB
Ilustrasi. Nominal uang gaji 13 dan THR diterima masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan sesuai masa kerja, golongan, pangkat, jabatan tgl 15 April 2023.
Ilustrasi. Nominal uang gaji 13 dan THR diterima masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan sesuai masa kerja, golongan, pangkat, jabatan tgl 15 April 2023. /UNSPLASH/Mufid Majnun

1. Tunjangan kinerja;

2. Tunjangan suami dan istri;

3. Tunjangan anak;

 

4. Tunjangan pangan;

5. Tunjangan jabatan;

6. Tunjangan umum.

Baca Juga: Janda Duda Pensiunan PNS Bisa Dapat Gaji Pensiun hingga Rp 1 Miliar? Ini Kata BKN

Demikian tunjangan hadiah akan diberikan kepada seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan sebagai apresiasi karena telah melayani publik. Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.*** 

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x