Prediksi Besaran Tunjangan Hadiah PNS, TNI Polri, PPPK, Tanggal Berapa Gaji 13 dan THR Turun?

- 12 Maret 2023, 20:02 WIB
Ilustrasi. Nominal uang gaji 13 dan THR diterima masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan sesuai masa kerja, golongan, pangkat, jabatan tgl 15 April 2023.
Ilustrasi. Nominal uang gaji 13 dan THR diterima masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan sesuai masa kerja, golongan, pangkat, jabatan tgl 15 April 2023. /UNSPLASH/Mufid Majnun

Adapun pemberian THR dan gaji 13 diberikan sekali dalam setahun. Jika PNS dan ASN adalah warga negara Indonesia beragama Islam akan diberikan sebelum Hari Raya Lebaran Idul Fitri.

 

Sementara, bagi PNS dan ASN di luar agama Islam akan ditentukan dengan hari keagamaan yang ada di Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 PDF Kemenkumham hingga Kejaksaan, Buka Lulusan SMA? Ini Link Pendaftaran CASN

Kapan THR dan gaji 13 PNS jatuh tanggal berapa?

THR paling lambat diberikan pada H-7 sebelum Lebaran. Jika Idul Fitri 2023 jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, maka THR cair paling lambat diberikan kepada 15 April 2023.

Sementara, gaji 13 PNS diberikan menjelang tahun ajaran baru pendidikan. Biasanya, gaji 13 cair pada bulan Juni jelang pembukaan tahun ajaran sekolah.

 

Adapun pemberian THR dan gaji 13 jatuh pada tanggal berapa adalah kesepakatan dari Kemenkeu dengan BKN dan PermenPAN RB.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x