Prediksi Besaran Tunjangan Hadiah PNS, TNI Polri, PPPK, Tanggal Berapa Gaji 13 dan THR Turun?

- 12 Maret 2023, 20:02 WIB
Ilustrasi. Nominal uang gaji 13 dan THR diterima masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan sesuai masa kerja, golongan, pangkat, jabatan tgl 15 April 2023.
Ilustrasi. Nominal uang gaji 13 dan THR diterima masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan sesuai masa kerja, golongan, pangkat, jabatan tgl 15 April 2023. /UNSPLASH/Mufid Majnun

- Golongan 2A: Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600.

- Golongan 2B: Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300.

- Golongan 2C: Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000.

- Golongan 2D: Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000.

Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan Resign Sebelum Lebaran Hari Raya Keagamaan, Pekerja Swasta bukan PNS Wajib Tahu!

3. Golongan III

- Golongan 3A: Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400.

- Golongan 3B: Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600.

- Golongan 3C: Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400.

- Golongan 3D: Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x