4. Golongan IV
- Golongan 4A: Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000.
- Golongan 4B: Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500.
- Golongan 4C: Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900.
- Golongan 4D: Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700.
- Golongan 4E: Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.
Baca Juga: Janda Duda Pensiunan PNS Bisa Dapat Gaji Pensiun hingga Rp 1 Miliar? Ini Kata BKN
Sementara, apa saja tunjangan PNS, TNI Polri dan pensiunan?
Berikut tunjangan PNS, TNI Polri dan pensiunan tahun 2023, antara lain: