Prediksi Besaran Tunjangan Hadiah PNS, TNI Polri, PPPK, Tanggal Berapa Gaji 13 dan THR Turun?

- 12 Maret 2023, 20:02 WIB
Ilustrasi. Nominal uang gaji 13 dan THR diterima masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan sesuai masa kerja, golongan, pangkat, jabatan tgl 15 April 2023.
Ilustrasi. Nominal uang gaji 13 dan THR diterima masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan sesuai masa kerja, golongan, pangkat, jabatan tgl 15 April 2023. /UNSPLASH/Mufid Majnun

Baca Juga: Ramadhan Menghitung Hari, THR PNS PPPK Pensiunan dan Honorer Siap Cair di Tanggal Ini

Berapa besaran THR PNS 2023?

Adapun besaran gaji pokok yang akan diterima berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut.

1. Golongan I

- Golongan 1A: Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800.

- Golongan 1B: Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900.

- Golongan 1C: Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500.

- Golongan 1D: Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500.

 

2. Golongan II

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x