Prediksi Besaran Tunjangan Hadiah PNS, TNI Polri, PPPK, Tanggal Berapa Gaji 13 dan THR Turun?

- 12 Maret 2023, 20:02 WIB
Ilustrasi. Nominal uang gaji 13 dan THR diterima masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan sesuai masa kerja, golongan, pangkat, jabatan tgl 15 April 2023.
Ilustrasi. Nominal uang gaji 13 dan THR diterima masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan sesuai masa kerja, golongan, pangkat, jabatan tgl 15 April 2023. /UNSPLASH/Mufid Majnun

BERITA DIY - Pemerintah akan memberi tunjangan hadiah bagi PNS, TNI Polri, PPPK dalam bentuk gaji 13 dan gaji 14 yang disebut dengan Tunjangan Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2023.

Lantas, berapa tunjangan THR PNS, TNI Polri, PPPK dan honorer serta kapan gaji 13 untuk pegawai negeri sipil cair tahun 2023 ini.

Pemberian hadiah untuk PNS, TNI Polri, PPPK dan honorer sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja negeri maupun swasta yang cair dalam bentuk THR dan gaji 13.

 

Perlu dicatat, THR dan gaji 13 yang besarannya senilai gaji pokok sebulan hanya untuk PNS, pensiunan dan TNI Polri. Sementara PPPK dan honorer lainnya hanya akan mendapatkan tunjangan Hari Raya Lebaran 2023 yang senilai satu kali gaji sebulan.

Baca Juga: THR dan Gaji 13 PNS Cair Lebih Cepat, Cek Rekening di Tanggal Ini! Simak Daftar Penerima di Sini

Untuk nominal uang gaji 13 dan THR diterima masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan berbeda-beda berdasarkan masa kerja, golongan, pangkat, jabatan, hingga kebutuhannya.

Aturan pemberian THR untuk PNS dan ASN ada di PP Nomor 16 Tahun 2022 yang anggarannya masuk dalam Daftar Isian dan Pelaksanaan Anggara atau DIPA Kementerian Keuangan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x