BERITA DIY - Jelang Ramadhan, Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 pada Lebaran Idul Fitri 2023.
Tak hanya PNS, ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) serta pensiunan dan tenaga honorer akan mendapatkan pula THR sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Anwar Sanusi Sekretaris Jenderal Kemnaker dan pihaknya kini sedang dalam penyiapan aturan THR 2023 bagi ASN PNS PPPK, tenaga honorer dan pegawai swasta.
Dengan aturan THR 2023, pekerja baik plat merah ASN PNS dan swasta bisa bernapas lega kapan dan berapa besaran tunjangan hari raya serta gaji 13 yang mereka dapat.
Lalu, kapan tanggal THR dan gaji 13 cair?
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan jadwal pencairan THR keagaaman paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagaaman.