Berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, guru PNS sertifikasi mendapat TPG sebesar satu kali gaji pokok. Sementara Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN sertifikat tapi belum jabatan fungsional guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru Rp 1,5 juta.
Namun perlu jadi catatan, ada sejumlah guru sertifikasi yang tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru 2023. Berikut cirinya:
1. Guru sertifikasi meninggal dunia.
2. Guru sertifikasi masuk masa pensiun.
3. Guru sertifikasi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
4. Guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.