BERITA DIY - Tunjangan guru 2023 beda dari TPG, 1 kali gaji cair untuk guru non sertifikasi di 5 daerah ini. Cek syarat dan ketentuannya di sini.
Pemerintah pada tahun 2023 ini kembali membagikan beragam tunjangan bagi para guru. Di antaranya adalah tunjangan profesi guru (TPG).
TPG dicairkan Kemdikbud Ristek bagi guru yang sudah sertifikasi. Besaran tunjangannya yakni 1 kali gaji untuk guru ASN.
Kabar baiknya, tunjangan 1 kali gaji juga bisa cair untuk guru ASN yang non sertifikasi. Tapi tunjangan tersebut bukan TPG, melainkan tunjangan khusus.
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.