5 daerah khusus yang dapat tunjangan
Kemdikbud memberikan tunjangan 1 kali gaji, termasuk guru non sertifikasi, yang bertugas mengajar di 5 daerah berikut ini:
1. Daerah terpencil atau terbelakang.
2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
3. Daerah perbatasan dengan negara lain.
Baca Juga: Hore! Guru Non Sertifikasi yang Bisa Penuhi 5 Syarat Ini Terima Tunjangan 1 Kali Gaji, Bukan TPG Ya
4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.
5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
Tunjangan khusus ini memang berbeda dari TPG. Perlu diketahui, tunjangan khusus hanya diberikan kepada guru ketika mengajar di daerah khusus.
Kemdikbud memberikan tunjangan khusus sebagai bentuk kompensasi atas perjuangan guru di 5 daerah khusus.