Tunjangan Guru 2023 Beda dari TPG, 1 Kali Gaji Cair untuk Guru Non Sertifikasi di 5 Daerah Ini, Cek DI SINI

- 16 Februari 2023, 09:04 WIB
Tunjangan guru 2023 beda dari TPG, 1 kali gaji cair untuk guru non sertifikasi di 5 daerah ini. Cek syarat dan ketentuannya di sini.
Tunjangan guru 2023 beda dari TPG, 1 kali gaji cair untuk guru non sertifikasi di 5 daerah ini. Cek syarat dan ketentuannya di sini. /PIXABAY/iqbalnuril

Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, nama-nama penerima diambil dari data Dapodik pada bulan Maret setiap tahunnya. Jadi penerima tunjangan khusus ini bisa berubah-ubah.

Baca Juga: Catat! Pemutihan Sertifikasi 1,6 Juta Guru Terima Tunjangan sampai Rp20 Juta, Ini Kebijakan TPG 2023 Kemdikbud

Kemdikbud menjelaskan tunjangan khusus cair paling lama tujuh hari setelah dana tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten/kota.

Syarat guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji

Dalam aturan Kemdikbud juga tertulis syarat guru belum sertifikasi bisa mendapat tunjangan setara 1 kali gaji pokok. Berikut daftar syaratnya:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x