Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, nama-nama penerima diambil dari data Dapodik pada bulan Maret setiap tahunnya. Jadi penerima tunjangan khusus ini bisa berubah-ubah.
Kemdikbud menjelaskan tunjangan khusus cair paling lama tujuh hari setelah dana tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten/kota.
Syarat guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji
Dalam aturan Kemdikbud juga tertulis syarat guru belum sertifikasi bisa mendapat tunjangan setara 1 kali gaji pokok. Berikut daftar syaratnya:
1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.
2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.