BERITA DIY - Hore, guru non sertifikasi yang bisa memenuhi 5 syarat berikut ini bisa terima tunjangan 1 kali gaji pokok. Tunjangan ini bukan TPG (tunjangan profesi guru), ya.
Tak hanya guru sertifikasi yang bisa mendapatkan tunjangan 1 kali gaji. Guru yang belum sertifikasi pun punya kesempatan yang serupa.
Kemdikbud Ristek memberikan tunjangan setara 1 kali gaji pokok melalui program tunjangan khusus. Tunjangan jenis ini bisa didapatkan guru non sertifikasi.
Namun perlu dicatat, tunjangan khusus ini hanya diberikan kepada para guru ASN. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.
Permendikbud terebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.
Tunjangan setara 1 kali gaji pokok ini merupakan kompensasi untuk guru ASN, termasuk non sertifikasi yang mengajar di daerah khusus berikut:
1. Daerah terpencil atau terbelakang.