Hore! Guru Non Sertifikasi yang Bisa Penuhi 5 Syarat Ini Terima Tunjangan 1 Kali Gaji, Bukan TPG Ya

- 11 Februari 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi - Hore, guru non sertifikasi yang bisa memenuhi 5 syarat berikut ini bisa terima tunjangan 1 kali gaji pokok. Tunjangan ini bukan TPG.
Ilustrasi - Hore, guru non sertifikasi yang bisa memenuhi 5 syarat berikut ini bisa terima tunjangan 1 kali gaji pokok. Tunjangan ini bukan TPG. /NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Hore, guru non sertifikasi yang bisa memenuhi 5 syarat berikut ini bisa terima tunjangan 1 kali gaji pokok. Tunjangan ini bukan TPG (tunjangan profesi guru), ya.

Tak hanya guru sertifikasi yang bisa mendapatkan tunjangan 1 kali gaji. Guru yang belum sertifikasi pun punya kesempatan yang serupa.

Kemdikbud Ristek memberikan tunjangan setara 1 kali gaji pokok melalui program tunjangan khusus. Tunjangan jenis ini bisa didapatkan guru non sertifikasi.

Namun perlu dicatat, tunjangan khusus ini hanya diberikan kepada para guru ASN. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Catat! Pemutihan Sertifikasi 1,6 Juta Guru Terima Tunjangan sampai Rp20 Juta, Ini Kebijakan TPG 2023 Kemdikbud

Permendikbud terebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.

Tunjangan setara 1 kali gaji pokok ini merupakan kompensasi untuk guru ASN, termasuk non sertifikasi yang mengajar di daerah khusus berikut:

1. Daerah terpencil atau terbelakang.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x