Hore! Guru Non Sertifikasi yang Bisa Penuhi 5 Syarat Ini Terima Tunjangan 1 Kali Gaji, Bukan TPG Ya

- 11 Februari 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi - Hore, guru non sertifikasi yang bisa memenuhi 5 syarat berikut ini bisa terima tunjangan 1 kali gaji pokok. Tunjangan ini bukan TPG.
Ilustrasi - Hore, guru non sertifikasi yang bisa memenuhi 5 syarat berikut ini bisa terima tunjangan 1 kali gaji pokok. Tunjangan ini bukan TPG. /NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

Baca Juga: Catat! Pemutihan Sertifikasi 1,6 Juta Guru Terima Tunjangan sampai Rp20 Juta, Ini Kebijakan TPG 2023 Kemdikbud

3. Daerah perbatasan dengan negara lain.

4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.

5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Berbeda dengan TPG, tunjangan khusus hanya diberikan selama guru mengajar di daerah khusus. Tunjangan diberikan per bulan, namun pencairannya dirapel per 3 bulan.

Baca Juga: Segera Cek, Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Cair? Kemdikbud Tak Lagi Berikan TPG ke 6 Guru Ini

Guru non sertifikasi yang ingin mendapat tunjangan setara 1 kali gaji pokok harus bisa memenuhi 5 syarat berikut:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah