CATAT, Guru yang Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji, Kemdikbud Jelaskan Jadwal Kapan Cair

- 14 Februari 2023, 09:24 WIB
Ilustrasi - Catat, guru yang belum sertifikasi juga bisa dapat tunjangan 1 kali gaji. Kemdikbud beri penjelasan kapan tunjangan cair.
Ilustrasi - Catat, guru yang belum sertifikasi juga bisa dapat tunjangan 1 kali gaji. Kemdikbud beri penjelasan kapan tunjangan cair. /PIXABAY/@ROMAN ODINTSOV

BERITA DIY - Catat, guru yang belum sertifikasi juga bisa dapat tunjangan 1 kali gaji. Kemdikbud Ristek memberikan penjelasan jadwal kapan tunjangan tersebut cair.

Tunjangan 1 kali gaji tak hanya didapatkan guru sertifikasi melalui program tunjangan profesi guru (TPG). Guru yang belum sertifikasi pun bisa mendapatkannya.

Namun bukan melalui TPG. Guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok melalui program tunjangan khusus.

Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, tunjangan khusus ini diberikan kepada guru yang memenuhi syarat. Adapun nama-nama penerima diambil dari data Dapodik pada bulan Maret setiap tahunnya.

Baca Juga: Tanggal Berapa Tunjangan Profesi Guru 2023 Cair? Ini Jadwal Pencairan TPG Lengkap Sinkronisasi Data, Cermati

Tunjangan 1 kali gaji pokok yang tidak mensyaratkan sertifikasi ini diberikan sebagai kompensasi. Guru yang menerima adalah guru ASN yang bekerja di daerah khusus, yaitu:

1. Daerah terpencil atau terbelakang.

2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

3. Daerah perbatasan dengan negara lain.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x