BERITA DIY - Catat, guru yang belum sertifikasi juga bisa dapat tunjangan 1 kali gaji. Kemdikbud Ristek memberikan penjelasan jadwal kapan tunjangan tersebut cair.
Tunjangan 1 kali gaji tak hanya didapatkan guru sertifikasi melalui program tunjangan profesi guru (TPG). Guru yang belum sertifikasi pun bisa mendapatkannya.
Namun bukan melalui TPG. Guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok melalui program tunjangan khusus.
Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, tunjangan khusus ini diberikan kepada guru yang memenuhi syarat. Adapun nama-nama penerima diambil dari data Dapodik pada bulan Maret setiap tahunnya.
Tunjangan 1 kali gaji pokok yang tidak mensyaratkan sertifikasi ini diberikan sebagai kompensasi. Guru yang menerima adalah guru ASN yang bekerja di daerah khusus, yaitu:
1. Daerah terpencil atau terbelakang.
2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
3. Daerah perbatasan dengan negara lain.