CATAT, Guru yang Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji, Kemdikbud Jelaskan Jadwal Kapan Cair

- 14 Februari 2023, 09:24 WIB
Ilustrasi - Catat, guru yang belum sertifikasi juga bisa dapat tunjangan 1 kali gaji. Kemdikbud beri penjelasan kapan tunjangan cair.
Ilustrasi - Catat, guru yang belum sertifikasi juga bisa dapat tunjangan 1 kali gaji. Kemdikbud beri penjelasan kapan tunjangan cair. /PIXABAY/@ROMAN ODINTSOV

4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.

5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Baca Juga: Hore! Guru Non Sertifikasi yang Bisa Penuhi 5 Syarat Ini Terima Tunjangan 1 Kali Gaji, Bukan TPG Ya

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.

Syarat guru belum sertifikasi dapat tunjangan

Dalam aturan itu juga tertulis syarat guru belum sertifikasi bisa mendapat tunjangan setara 1 kali gaji pokok. Berikut rinciannya:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Catat! Pemutihan Sertifikasi 1,6 Juta Guru Terima Tunjangan sampai Rp20 Juta, Ini Kebijakan TPG 2023 Kemdikbud

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah