5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Namun perlu dicatat juga ada beberapa hal yang membuat tunjangan khusus tidak dicairkan. Detailnya di bawah ini:
1. Guru meninggal atau pensiun (penghentian tunjangan khusus dilakukan pada bulan berikutnya).
2. Guru tidak lagi bertugas di daerah khusus (tunjangan khusus disetop pada bulan berjalan).
3. Guru mutasi ke jabatan struktural atau fungsional umum (tunjangan khusus disetop pada bulan berjalan).
Baca Juga: Segera Cek, Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Cair? Kemdikbud Tak Lagi Berikan TPG ke 6 Guru Ini
4. Guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri (tunjangan khusus disetop pada bulan berjalan).
5. Guru dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
6. Guru mendapat tugas belajar (tunjangan khusus disetop pada bulan berjalan).
7. Guru tidak menjalankan tugas tanpa surat keterangan/penugasan dari pejawab berwenang (tunjangan khusus disetop pada bulan berjalan).