- Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Ciri guru sertifikasi yang tak dapat TPG Maret 2023
Pencairan TPG 2023 kepada guru sertifikasi ini merupakan amanah dari UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan aturan turunannya.
Menurut PP Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi guru merupakan penghargaan bagi guru dan dosen yang sudah sertifikasi.
"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.
TPG diberikan kepada guru sertifikasi baik bertastus PNS maupun non PNS. Adapun perbedaannya terletak pada nominal tunjangan profesi guru yang didapatkan.