Update Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak, Mario Terancam 12 Tahun Penjara dan Status AG saat Ini

- 3 Maret 2023, 13:48 WIB
Ilustrasi - Update kasus penganiayaan oleh anak pejabat Kemenkeu, Mario kini terancam 12 tahun penjara dan naiknya status AG berdasar bukti terbaru.
Ilustrasi - Update kasus penganiayaan oleh anak pejabat Kemenkeu, Mario kini terancam 12 tahun penjara dan naiknya status AG berdasar bukti terbaru. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

BERITA DIY - Simak informasi terkait anak pejabat Kemenkeu yang terjerat kasus penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

Update berita kasus penganiayaan David berikut ini disertai pasal baru yang menjerat Mario hingga 12 tahun penjara dan kenaikan status AG oleh pihak penyidik.

Mario Dandy Satriyo (20) anak dari Rafael Alun Trisambodo seorang Ditjen Pajak Kemenkeu yang telah dicabut jabatannya, merupakan salah satu tersangka utama penganiayaan berat di Jakarta pada bulan Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Akhirnya AG Diperiksa! Polisi Juga Cek HP 2 Tersangka Kasus Penganiayaan David, Cek Info Terbaru DI SINI

Diketahui Mario Dandy Satriyo tidak hanya menjadi tersangka satu-satunya, di mana kasus penganiayaan terhadap David memiliki 2 tersangka dan 1 saksi yang masih diperiksa.

Dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan David mengalami trauma di kepala, simak daftar tersangka dan orang terlibat dalam konflik di bawah ini:

- Mario Dandy Satriyo selaku tersangka utama dan anak dari anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Sanksi Hukuman Para Tersangka dan Hasil Sidang Etik Karir Bharada E

- AG (15) kekasih dari Mario Dandy Satriyo.

- Shane sebagai salah satu tersangka penganiayaan selain Mario terhadap David di TKP.

- APA teman perempuan dari Mario yang kini masih berstatus sebagai saksi dan dalam pemeriksaan penyidik.

Baca Juga: Operasi Keselamatan 2023 Polisi Hari Ini Sampai Kapan, Cek Pelanggaran Kena Tilang Elektronik

Dilansir dari PMJ NEWS, status AG kini dinaikkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku di kasus penganiayaan David.

"Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dikutip dari PMJ NEWS pada 3 Maret 2023.

Kombes Pol Hengki Haryadi juga menjelaskan bahwa AG tidak bisa disebut sebagai tersangka karena dirinya masih di bawah umur, sehingga dinaikkan statusnya sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Viral Megawati Dilaporkan Kasus Apa dan Siapa yang Melaporkan? Benarkah Ibu-ibu Pengajian?

Kenaikan status AG didasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan penyidik berupa rekaman CCTV, percakapan media sosial, dan keterangan dari saksi.

Berdasar status AG, kini Polisi menetapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).

Sementara untuk Mario Dandy Satriyo dengan bukti-bukti baru yang ditemukan oleh penyidik, dirinya diketahui telah memberikan pernyataan bohong di awal kasus.

Baca Juga: Apa Hasil Klarifikasi Harta Rafael Alun Ayah Mario Dandy di KPK Hari Ini? Cek Benarkah Ada Pencucian Uang

Kini Mario Dandy Satriyo terjerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dikarenakan tindakan Mario kepada David bukanlah perkelahian melainkan penganiayaan terencana bersama tersangka lainnya.

"Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik itu dari chat WA, baik itu dari video, kemudian baik itu dari CCTV yang ada di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, kami mengkonstruksikan pasal yang baru,” jelas Kombes Pol Hengki Haryadi.

Baca Juga: Profil Lukas Enembe yang Kini Ditahan KPK: Kronologi Penangkapan hingga dari Partai Apa

Demikian update kasus penganiayaan David oleh anak pejabat Pajak Kemenkeu, di mana Mario kini terancam 12 tahun penjara hingga kenaikan status AG atas keterlibatannya.***

Editor: Aziz Abdillah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x