BERITA DIY - Simak informasi terkait update kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Berikut akan dijelaskan terkait hukuman masing-masing tersangka yang meliputi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Selain menjelaskan mengenai masa hukuman dari masing-masing tersangka utama, berikut juga disertai dengan hasil sidang kode etik Bharada E atau Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator kasus Brigadir J.
Baca Juga: Arti Demosi Polri Adalah Apa, Sanksi Bharada E dari Hasil Sidang Kode Etik Richard Eliezer
Dari kelima tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu masih berpangkat Brigadir Jenderal, Bharada E merupakan tersangka utama yang mengajukan diri menjadi saksi atau Justice Collaborator dari Brigadir J.
Kesaksian Bharada E atau Richard Elizer memberikan titik terang bagi penyidik dalam mencari keadilan atas kematian Brigadir J.
Dari hasil sidang yang telah dijalani para tersangka termasuk Bharada E, simak masing-masing sanksi hukuman yang diberikan di bawah ini: