Selamat! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Usai Penuhi 5 Syarat INI, Pendataan Maret 2023

- 28 Februari 2023, 09:49 WIB
Selamat, guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji pokok 2023 usai penuhi 5 syarat ini. Pendataan dilakukan pada Maret 2023.
Selamat, guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji pokok 2023 usai penuhi 5 syarat ini. Pendataan dilakukan pada Maret 2023. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Syarat guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji

Tunjangan 1 kali gaji pokok yang dapat diterima guru non sertifikasi ini bernama tunjangan khusus. Hal ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Aturan tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Hore! Ada Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok 2023 buat Guru Non Sertifikasi yang Bisa Penuhi 5 Syarat INI,Kapan Cair?

Adapun guru belum sertifikasi yang ingin dapat tunjangan 1 kali gaji pokok harus memenuhi 5 syarat di bawah ini:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x