Syarat guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji
Tunjangan 1 kali gaji pokok yang dapat diterima guru non sertifikasi ini bernama tunjangan khusus. Hal ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Aturan tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.
Adapun guru belum sertifikasi yang ingin dapat tunjangan 1 kali gaji pokok harus memenuhi 5 syarat di bawah ini:
1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.
2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).