BERITA DIY - Hore, ada tunjangan 1 kali gaji pokok 2023 buat guru non sertifikasi yang bisa penuhi 5 syarat berikut ini. Kapan cair?
Guru non sertifikasi perlu bergembira. Ada tunjangan 1 kali gaji pokok yang diberikan Kemendikbud Ristek pada 2023.
Tunjangan ini bernama tunjangan khusus, yang diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.
Guru non sertifikasi yang bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok ini adalah yang berstatus ASN. Namun tidak sembarang guru ASN dapat.
Kemdikbud memberikan tunjangan khusus 1 kali gaji pokok bagi guru ASN yang bisa memenuhi 5 syarat berikut:
1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.