BERITA DIY - Guru sertifikasi wajib tahu, tunjangan profesi guru cair pada Maret 2023. Asal, tidak memiliki ciri berikut ini.
Sebentar lagi ada kabar gembira buat para guru sertifikasi. Tunjangan profesi guru (TPG) 2023 triwulan 1 akan cair pada bulan Maret.
Tentu ini menjadi kabar gembira karena guru PNS sertifikasi akan mendapat 3 kali gaji pokok, yang merupakan rapelan TPG Januari, Februari dan Maret.
Sebagai informasi, tunjangan profesi guru diberikan ke guru sertifikas baik PNS maupun non-PNS. Namun nominalnya ada perbedaan.
Merujuk Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, guru PNS yang sudah sertifikasi akan mendapat TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN sertifikat tapi belum jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.