5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
Demikian guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji pokok 2023 usai penuhi 5 syarat ini. Pendataan dilakukan Maret 2023.***
5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
Demikian guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji pokok 2023 usai penuhi 5 syarat ini. Pendataan dilakukan Maret 2023.***
Editor: F Akbar
Sumber: kemdikbud.go.id