Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023 Non Sertifikasi, TPG Cair Capai 17 Juta

- 27 Februari 2023, 14:04 WIB
Tunjangan sertifikasi dihapus, peraturan tunjangan profesi guru, besaran TPG non PNS dan syarat penerima tunjangan sertifikasi.
Tunjangan sertifikasi dihapus, peraturan tunjangan profesi guru, besaran TPG non PNS dan syarat penerima tunjangan sertifikasi. /Dok menpan.go.id

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan, Ini Penentu TPG

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600

Demikian penjelasan akhirnya Mendikbud Nadiem jelaskan nasib penerima tunjangan profesi guru 2023 tanpa sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair capai Rp 17 juta.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x