BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari jenis tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi, nominal pengganti sertifikasi guru, dan nasib guru yang belum sertifikasi.
Ketahui nominal gaji dan tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi usai diputihkan tanpa PPG jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair capai Rp 17 juta.
Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai apresiasi atas profesionalitasnya.
Pemberian TPG itu menganut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
TERBARU HARI INI: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG, TPG Cair Rp 17 Juta
Selama ini, tunjangan profesi guru diberikan pada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, atau yang biasa disebut dengan guru sertifikasi.
Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru atau PPG di lembaga yang telah ditunjuk Kemendikbud.