Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi PPG Diputihkan, Besaran TPG Cair Capai Rp 17 Juta

- 26 Februari 2023, 15:16 WIB
Besaran tunjangan profesi guru, nasib sertifikasi guru, peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru dan berapa TPG RUU Sisdiknas.
Besaran tunjangan profesi guru, nasib sertifikasi guru, peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru dan berapa TPG RUU Sisdiknas. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari besaran tunjangan profesi guru, nasib sertifikasi guru, peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru dan berapa TPG RUU Sisdiknas.

Selamat! Berikut jenis tunjangan profesi guru usai sertifikasi PPG diputihkan saat RUU Sisdiknas disahkan, besaran TPG yang cair capai Rp 17 juta.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan pada kalangan guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik atau serdik.

Adapun tunjangan profesi guru diberikan oleh Pemerintah kepada guru bersertifikasi, dengan tujuan untuk menghargai profesionalitas mereka dalam mengajar.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi Diputihkan Tanpa PPG, TPG Cair Capai Rp20 Juta

Tujuan utama Pemerintah memberikan tunjangan profesi guru, yaitu untuk meningkatkan kompetensi guru dan menaikkan tingkat kesejahteraan mereka.

Untuk memperoleh tunjangan sertifikasi guru, seorang pendidik wajib untuk memiliki sertifikat pendidik yang bisa didapat melalui Pendidikan Profesi Guru.

Kini Pemerintah melalui Kemendikbud dengan Komisi X DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Namun belakangan yang menjadi sorotan, ialah pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada dalam RUU Sisdiknas. Tentu hal itu menuai protes kalangan guru.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x