Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi Diputihkan Tanpa PPG, TPG Cair Capai Rp20 Juta

- 25 Februari 2023, 11:24 WIB
esaran tunjangan profesi guru, syarat penerima TPG non PNS 2023, berapa tunjangan sertifikasi guru dan sertifikasi diputihkan di RUU Sisdiknas.
esaran tunjangan profesi guru, syarat penerima TPG non PNS 2023, berapa tunjangan sertifikasi guru dan sertifikasi diputihkan di RUU Sisdiknas. /Instagram nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari besaran tunjangan profesi guru, syarat penerima TPG non PNS 2023, berapa tunjangan sertifikasi guru dan sertifikasi diputihkan di RUU Sisdiknas.

Ketahui daftar gaji dan tunjangan profesi guru terbaru usai sertifikasi diputihkan tanpa PPG di RUU Sisdiknas, TPG cair mencapai Rp 20 juta.

Sejak pertengahan 2022 lalu, Pemerintah mengumumkan tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Yang memicu persoalan, tak ada pasal mengenai tunjangan profesi guru di dalam RUU Sisdiknas itu. Padahal di UU sebelumnya, TPG termuat di dalamnya.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG, TPG Cair Rp 17 Juta

Padahal TPG selama ini menjadi pondasi kesejahteraan guru. Dengan adanya TPG, menjadi banyak lulusan SMA yang tertarik menjadi seorang guru.

Tunjangan profesi guru sendiri merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai apresiasi atas profesionalitasnya.

Dalam RUU Sisdiknas itu, Pemerintah menerapkan strategi dna upaya baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang masih rendah melalui beberapa langkah.

Langkah yang dimaksud ialah mengurai hambatan birokrasi perundang-undangan, menyederhanakan sistem pendidikan yang kaku, serta membenahi kualitas dan kesejahteraan guru.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x