Arti Demosi Polri Adalah Apa, Sanksi Bharada E dari Hasil Sidang Kode Etik Richard Eliezer

- 23 Februari 2023, 06:30 WIB
Arti dari Demosi Polri adalah apa, sanksi Bharada E dari hasil sidang kode etik Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Arti dari Demosi Polri adalah apa, sanksi Bharada E dari hasil sidang kode etik Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Secara umum demosi adalah perpindahan karyawan dari satu jabatan tertentu ke jabatan lain yang lebih rendah di dalam satu organisasi, wewenang, tanggung jawab, pendapatan hingga status.

Dikutip dari laman Polri.go.id, demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Baca Juga: Justice Collaborator Artinya Apa dalam bahasa Indonesia Seperti Kasus Bharada E Eliezer dan Dasar Hukum

Terkait sanksi demosi ini tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut bunyi dari aturan mengenai demosi dalam Polri tersebut:

“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi:

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x