Sebagai tambahan informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta.
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo) dihukum 20 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Ma'ruf (sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo) dihukum 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal (ajudan) dihukum 13 tahun penjara.
Sementara itu RIchar Eliezer atau Bharada E yang merupakan ajudan Ferdy Sambo dihukum paling ringan yakni 1 tahun enam bulan karena menjadi justice collaborator.
Demikian informasi arti dari demosi Polri adalah apa, sanksi Bharada E dari hasil sidang kode etik Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.***