Arti Demosi Polri Adalah Apa, Sanksi Bharada E dari Hasil Sidang Kode Etik Richard Eliezer

- 23 Februari 2023, 06:30 WIB
Arti dari Demosi Polri adalah apa, sanksi Bharada E dari hasil sidang kode etik Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Arti dari Demosi Polri adalah apa, sanksi Bharada E dari hasil sidang kode etik Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca Juga: Biodata Brigadir Joshua Hutabarat Lengkap, Ini Profil, Umur, Karier, Pendidikan hingga Asal Brigadir J

Sebagai tambahan informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo) dihukum 20 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma'ruf (sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo) dihukum 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal (ajudan) dihukum 13 tahun penjara.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Wahyu Iman Santoso Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo dan Hukum Ringan Bharada E

Sementara itu RIchar Eliezer atau Bharada E yang merupakan ajudan Ferdy Sambo dihukum paling ringan yakni 1 tahun enam bulan karena menjadi justice collaborator.

Demikian informasi arti dari demosi Polri adalah apa, sanksi Bharada E dari hasil sidang kode etik Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x