BERITA DIY - Berikut alasan hakim menjatuhkan vonis ke Bharada E 1,5 tahun penjara. Simak juga daftar vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawati hingga Kuat Maruf.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu hari ini, Rabu, 15 Februari 2023, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hakim menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis hakim untuk Bharada E yaitu penjara selama 1 tahun 6 bulan alias 1,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dikutip dari Antara.
Vonis untuk Bharada E ini sangat ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E divonis 12 tahun penjara.
Alasan hakim vonis Bharada E hanya 1,5 tahun penjara
Hakim mengungkapkan dalam menyusun vonis telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.
Majelis hakim menyimpulkan Bharada E terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J. Selain itu, hakim menyatakan unsur lainnya telah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.