Hukuman Mati Vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan 13 Februari 2023 dan Jadwal Sidang Putusan Bharada E

- 13 Februari 2023, 14:52 WIB
Cek ancaman vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin 13 Februari 2023 dan kapan jadwal siadang putusan Bharada E atau Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal atas pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Cek ancaman vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin 13 Februari 2023 dan kapan jadwal siadang putusan Bharada E atau Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal atas pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

 

BERITA DIY - Berikut hasil vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin 13 Februari 2023 dan kapan jadwal siadang putusan Bharada E atau Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal atas pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pada sidang putusan di PN Jaksel hari ini Senin 13 Februari 2023, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan memimpin pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dinyatakan bersalah menjadi tersangka dalam pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di mana, Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal sebagai anggota kepolisian melakukan perencanaan tindakan main hakim sendiri oleh aparat negara yang membuat seseorang kehilangan nyawa tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang sah atau disebut dengan extrajudicial killing.

Baca Juga: Kuat Maruf Itu Siapa dan Apa Perannya di Kasus Pembunuhan Brigadir J Skenario Ferdy Sambo

Sementara, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dan Kuat Maruf yang merupakan sipil juga ikut dalam pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain itu, tersangka Ferdy Sambo juga melakukan obstruction of justice atau perbuatan yang disengaja menghalangi penegakan hukum. Salah satunya dengan penghancuran bukti serta membuat skenario palsu alasan Brigadir J tewas.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x