Ferdy Sambo saat itu merencanakan skenario jika Brigadir J melakukan perlawanan saat dipergoki melakukan pelecehan pada Putri Candrawathi. Namun, laporan dari Sambo tersebut dibantah pada rangkaian sidang pembuktian kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Apa ancaman vonis Ferdy Sambo?
Pada awal penetapan tersangka, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan subsider.
Pada update terbaru, Jaksa Penuntut membacakan ancaman hukuman keempat tersangka pembunuhan Brigadir J antara lain: Ferdy Sambo dituntut seumur hidup; Bharada E dituntut 12 tahun; Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
Kini, pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawthi tengah dibacakan di PN Jaksel. Adapun link live streaming nonton vonis Ferdy Sambo bisa di saksikan di YouTube TV nasional seperti Metro TV (LINK KLIK DI SINI).
Dinyatakan Hakim Ketua, vonis Ferdy Sambo adalah hukuman mati. Adapun jadwal sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Senin 13 Februari 2023 dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga diperkirakan selesai jam 19.00 WIB.