Alasan Richard Eliezer alias Bharada E Divonis Ringan, Ini Hasil Sidang Vonis Hari Ini

- 15 Februari 2023, 12:56 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E divonis penjara 1 tahun 6 bulan, ini alasan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J divonis ringan.
Richard Eliezer alias Bharada E divonis penjara 1 tahun 6 bulan, ini alasan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J divonis ringan. /Antara/Sigid Kurniawan

BERITA DIY - Berikut informasi alasan Richard Eliezer alias Bharada E yang divonis ringan, cek hasil sidang vonis hari ini.

Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah menjalani pembacaan vonis pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Hasil Sidang Eliezer Hari Ini di PN Jaksel Cek Kesini, Vonis Hukuman Bharada E Seringan Mungkin Apa Terwujud?

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x