Namun, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Bharada E, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.
Alasan hakim menjatuhkan vonis untuk Bharada E hanya 1,5 tahun antara lain Bharada E bukan pelaku utama.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin.
Daftar vonis Ferdy Sambo dkk
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel juga sudah menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawati hingga Kuat Maruf. Berikut daftarnya:
1. Ferdy Sambo vonis hukuman mati.
2. Putri Candrawati vonis 20 tahun penjara.
3. Kuat Maruf vonis 15 tahun penjara.
4. Ricky Rizal vonis 13 tahun penjara.