Alasan Hakim Vonis Bharada E 1,5 Tahun Penjara, Ini Daftar Vonis Ferdy Sambo,Putri Cadrawati hingga Kuat Maruf

- 15 Februari 2023, 13:22 WIB
Alasan hakim menjatuhkan vonis ke Bharada E 1,5 tahun penjara dan daftar vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawati hingga Kuwat Maruf.
Alasan hakim menjatuhkan vonis ke Bharada E 1,5 tahun penjara dan daftar vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawati hingga Kuwat Maruf. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Berapa Tahun? Ini Link Live Streaming YouTube Sidang Vonis Ferdy Sambo Pembunuhan Brigadir

Namun, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Bharada E, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim. 

Alasan hakim menjatuhkan vonis untuk Bharada E hanya 1,5 tahun antara lain Bharada E bukan pelaku utama.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin.

Daftar vonis Ferdy Sambo dkk

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel juga sudah menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawati hingga Kuat Maruf. Berikut daftarnya:

Baca Juga: Update Kasus Brigadir Yosua, Muncul Video Viral Diduga Hakim Wahyu Iman Santoso Atur Vonis Mati untuk Sambo?

1. Ferdy Sambo vonis hukuman mati.

2. Putri Candrawati vonis 20 tahun penjara.

3. Kuat Maruf vonis 15 tahun penjara.

4. Ricky Rizal vonis 13 tahun penjara.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah