Nasib Jamaah Haji Lunas yang Belum Pergi Akhirnya Diputuskan, Begini Aturan Ongkos Biaya Haji Naik 2023

- 17 Februari 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi - Begini ongkos biaya haji 2023, rincian aturan, serta nasib jamaah haji yang lunas tunda.
Ilustrasi - Begini ongkos biaya haji 2023, rincian aturan, serta nasib jamaah haji yang lunas tunda. /Pexels.com/Konevi

Ongkos biaya haji yang ditanggung oleh jamaah disebut dengan Bipih atau Biaya Perjalanan Biaya Haji.

Rinciannya, ongkos biaya haji Bipih ialah sebesar 55,3 persen, dari semula 40 persen. Kemudian, nilai manfaat turun menjadi 44,7 persen dari semula 60 persen.

Baca Juga: Resmi, Ini Rincian Biaya Haji 2023 Keputusan Kemenag dan DPR, Cek Jadwal Pelaksanaan Ibadah Haji 1444 H

Sehingga, total nilai manfaat yang akan diberikan kepada para jamaah haji ialah Rp8,09 triliun.

 

Pada akhirnya, para calon jamaah haji per tahun 2023 diharuskan membayar ongkos biaya haji sebesar Rp49,8 juta, dari total biaya riil sebesar Rp90,05 juta.

Lalu, bagaimana untuk calon jamaah haji yang sudah lunas, tapi masih dalam antrian atau belum berangkat?

Kemenag sudah menentukan bagi calon jamaah haji yang sudah lunas, akan ada perbedaan biaya yang harus ditanggung.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Terbaru Kemenag Berapa? Cek Hasil Rapat DPR dan Kementrian Agama DI SINI

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x