Nasib Jamaah Haji Lunas yang Belum Pergi Akhirnya Diputuskan, Begini Aturan Ongkos Biaya Haji Naik 2023

Tayang: 17 Februari 2023, 11:40 WIB
Penulis: Fahri Hilmi
Editor: Sani Charonni
Ilustrasi - Begini ongkos biaya haji 2023, rincian aturan, serta nasib jamaah haji yang lunas tunda.
Ilustrasi - Begini ongkos biaya haji 2023, rincian aturan, serta nasib jamaah haji yang lunas tunda. /Pexels.com/Konevi

BERITA DIY - Simak informasi ongkos haji naik 2023, yang juga memuat siapa saja yang bisa berangkat tahun 2023 serta bagaimana aturan untuk yang sudah lunas tapi belum pergi haji.

Kabar ongkos biaya haji naik tersebut menuai pro dan kontra. Selain karena faktor kenaikan biaya haji, banyak juga calon jamaah yang mempertanyakan nasib bagi yang sudah lunas tapi masih dalam antrian.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar ongkos biaya haji dinaikkan 30 persen dari biaya semula, di mana biaya haji yang ditanggung oleh jamaah ialah sebesar 40 persen dari biaya riil.

Usulan diubahnya ongkos biaya haji tersebut muncul untuk tahun 2023. Sebelumnya, biaya haji yang dibebankan kepada jamaah adalah 40 persen dari ongkos nyata.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2023, Segini Rinciannya

Sementara, 60 persen dari total biaya haji ditanggung pemerintah lewat nilai manfaat. Namun diusulkan agar subsidi haji pemerintah diturunkan menjadi 30 persen.

Mengutip laman resmi Kemenag, keputusan akhir yang disepakati oleh pemerintah dari DPR RI menyatakan bahwa ongkos haji 2023 hanya naik 15,3 persen saja.

Ongkos biaya haji yang ditanggung oleh jamaah disebut dengan Bipih atau Biaya Perjalanan Biaya Haji.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub